Senin, 06 Maret 2017

Pengertian Demokrasi Terpimpin

Tahukah pembaca jika Indonesia adalah negara yang mengusung asas demokrasi? Lalu bagaimana dengan demookrasi terpimpin? Apakah pembaca juga sudah memahami makna dari demokrasi terpimpin? Nah jika belum mari simak artikel di bawah ini ya 😊

Demokrasi seringkali dihubungkan dengan sebuah kebebasan. Dengan adanya demokrasi, rakyat bisa meweujudkan aspirasinya melalui kebebasan dalam bersuara atau menyampaikan pendapat. Karena sebagian orang menganggap bahwa kebebasan berpendapat adalah indikator kebebasan manusia dalam hal kekuatan lisan. Indonesia sebagai negara demokrasi nyatanya juga  masih jauh dikatakan telah mumpuni. Hal ini didukung dengan banyaknya rakyat yang masih salah kaprah dalam mengartikan makna demokrasi. Sehingga yang terjadi adalah banyak hal yang justru berada di dalam makna kebablasan. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah gerakan nyata dalam demokrasi yang berupa demokras terpimpin.

Demokrasi terpimpin biasa disebut dengan istilah demokrasi terkelola. Pengertian ini dimaksudkan untuk menyebutkan bahwa seuah negara di bawah pemerintahan demokrasi di bawah peningkatan otokrasi. Pada dasarnya pemerintahan sebuah negara dilegitimasi menurut pemilihan umum yang diselenggarakan secara adil dan bebas. Kemudian akan digunakan oleh pemerintah guna melanjutkan kebijakan serta mencapai tujuan yang sama. Atau dengan istilah lain, dalam hal ini pemerintah belajar untuk mengawasi dan mengendalikan pemilihan umum sehingga pemilih dapat melakukan atau melaksanan segala hak mereka tanpa bermaksud mengubah kebijakan public itu sendiri.

Meskipun mengikuti prinsip dasar dari demokrasi, aka nada resiko adanya penyimpangan kecil terhadap sebauh otoritarianisme. Di dalam demokrasi terpimpin, pemilih biasanya dicegah untuk mempunyai dampak yang berpengaruh terhadap kebijakan yang dilaksanakan negara lewat jalur pengefektifan metode kerja dari pihak humas yang berkelanjutan.

Demokrasi terpimpin di Indonesia mulai dilaksanakan sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden Seokarno tanggak 5 Juli 1959 dan TAP MPRS No. VII/MPRS/1959. Pada tingkat pemahaman demokrasi ini menggunakan pemahaman dari sila ke 4 pancasila. Inti dari paham ini adalah diadakannya musyawarah guna mencapai titik mufakat yang secara gotong royong diantara seluruh kekuatan negara revolusioner berprinsip Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme). Namun juga ada penolakan dari pihak ulama yang menyatakan bahwa prinsip Nasakom adalah ajaran komunis yang bertentangan dengan prinsip agama.

Sehingga dapat diartikan bahwa deemokrasi terpimpin ialah salah satu jenis dari berbagai macam demokrasi yang telah diketahui oleh pemerintahan Indonesia. Demokrasi ini meliputi semua sistem demokrasi yang memiliki pusat pemerintahan pada kepala pemerintahan atau presiden adpaun kekuasaan dari presiden juga meliputi pengambilan keputusan dan kebijakan public. Hal ini seperti yang dilakuka oleh Presiden Soekarno saat mengeluarkan dekrit presiden yang berisi sebagai berikut:
  1. UUDS 1950 tidak berlaku lagi
  2. UUD 1945 kembali diberlakukan
  3. Konstituante dibubarkan secara resmi
  4. Adanya pembentukan DPAS serta MPRS
Singkat kata, demokrasi terpimpin ini juga disebut sebagai jenis pemerintahan yang berupaya untuk meningkatkan otorasi presiden. Karena itu, tidak heran jika banyak terjadi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan akibat otorisme. Tetapi di sisi lain, demokrasi terpimpin juga memberikan tempat bagi rakyat untuk menuangkan dan mengekspresikan segala hak dan kewajibannya. Salah satu buktinya adalah dengan adanya pelaksanaan pemilihan umum guna memilih pemimpin dengan prisip luber judil (lugas, bersih, jujur, dan adil).

Di dalam sistem demokrasi terpimpin ini, musyawarah serta mufakat adalah kunci berjalannya pemerintahan dnegan baik dan benar. Oleh karena itu segala aspirasi masyarakat seharusnya selalu dipertimbangkan guna melihat seberapa besar dan pentingya keputusan yang bisa diambil oleh pemimpin.

Itulah sedikit pembahasan tentang demokrasi terpimpin. Semoga bermanfaat ya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.