Tahukah pembaca jika Indonesia adalah negara yang
mengusung asas demokrasi? Lalu bagaimana dengan demookrasi terpimpin? Apakah
pembaca juga sudah memahami makna dari demokrasi terpimpin? Nah jika belum mari
simak artikel di bawah ini ya 😊
Demokrasi seringkali dihubungkan dengan sebuah
kebebasan. Dengan adanya demokrasi, rakyat bisa meweujudkan aspirasinya melalui
kebebasan dalam bersuara atau menyampaikan pendapat. Karena sebagian orang
menganggap bahwa kebebasan berpendapat adalah indikator kebebasan manusia dalam
hal kekuatan lisan. Indonesia sebagai negara demokrasi nyatanya juga masih jauh dikatakan telah mumpuni. Hal ini
didukung dengan banyaknya rakyat yang masih salah kaprah dalam mengartikan
makna demokrasi. Sehingga yang terjadi adalah banyak hal yang justru berada di
dalam makna kebablasan. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah gerakan nyata dalam
demokrasi yang berupa demokras terpimpin.
Demokrasi
terpimpin biasa disebut dengan istilah demokrasi terkelola. Pengertian ini
dimaksudkan untuk menyebutkan bahwa seuah negara di bawah pemerintahan
demokrasi di bawah peningkatan otokrasi. Pada dasarnya pemerintahan sebuah
negara dilegitimasi menurut pemilihan umum yang diselenggarakan secara adil dan
bebas. Kemudian akan digunakan oleh pemerintah guna melanjutkan kebijakan serta
mencapai tujuan yang sama. Atau dengan istilah lain, dalam hal ini pemerintah
belajar untuk mengawasi dan mengendalikan pemilihan umum sehingga pemilih dapat
melakukan atau melaksanan segala hak mereka tanpa bermaksud mengubah kebijakan
public itu sendiri.
Meskipun
mengikuti prinsip dasar dari demokrasi, aka nada resiko adanya penyimpangan
kecil terhadap sebauh otoritarianisme. Di dalam demokrasi terpimpin, pemilih
biasanya dicegah untuk mempunyai dampak yang berpengaruh terhadap kebijakan
yang dilaksanakan negara lewat jalur pengefektifan metode kerja dari pihak
humas yang berkelanjutan.
Demokrasi
terpimpin di Indonesia mulai dilaksanakan sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden
Seokarno tanggak 5 Juli 1959 dan TAP MPRS No. VII/MPRS/1959. Pada tingkat
pemahaman demokrasi ini menggunakan pemahaman dari sila ke 4 pancasila. Inti
dari paham ini adalah diadakannya musyawarah guna mencapai titik mufakat yang
secara gotong royong diantara seluruh kekuatan negara revolusioner berprinsip
Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme). Namun juga ada penolakan dari
pihak ulama yang menyatakan bahwa prinsip Nasakom adalah ajaran komunis yang
bertentangan dengan prinsip agama.
Sehingga
dapat diartikan bahwa deemokrasi terpimpin ialah salah satu jenis dari berbagai
macam demokrasi yang telah diketahui oleh pemerintahan Indonesia. Demokrasi ini
meliputi semua sistem demokrasi yang memiliki pusat pemerintahan pada kepala
pemerintahan atau presiden adpaun kekuasaan dari presiden juga meliputi
pengambilan keputusan dan kebijakan public. Hal ini seperti yang dilakuka oleh
Presiden Soekarno saat mengeluarkan dekrit presiden yang berisi sebagai
berikut:
- UUDS
1950 tidak berlaku lagi
- UUD
1945 kembali diberlakukan
- Konstituante
dibubarkan secara resmi
- Adanya
pembentukan DPAS serta MPRS
Singkat
kata, demokrasi terpimpin ini juga disebut sebagai jenis pemerintahan yang
berupaya untuk meningkatkan otorasi presiden. Karena itu, tidak heran jika
banyak terjadi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan akibat otorisme. Tetapi
di sisi lain, demokrasi terpimpin juga memberikan tempat bagi rakyat untuk
menuangkan dan mengekspresikan segala hak dan kewajibannya. Salah satu buktinya
adalah dengan adanya pelaksanaan pemilihan umum guna memilih pemimpin dengan
prisip luber judil (lugas, bersih, jujur, dan adil).
Di
dalam sistem demokrasi terpimpin ini, musyawarah serta mufakat adalah kunci
berjalannya pemerintahan dnegan baik dan benar. Oleh karena itu segala aspirasi
masyarakat seharusnya selalu dipertimbangkan guna melihat seberapa besar dan
pentingya keputusan yang bisa diambil oleh pemimpin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.